Rangkuman Magang Karantina Tanjung Priok

Sejarah
   Karantina di Indonesia berdiri sejak jaman penjajahan Hindia Belanda. Pada waktu itu, pemerintah Belanda mendapat informasi bahwa di Srilanka terdapat penyakit karat daun kopi (Hemileila vastatrix). Penyakit ini dapat menyebabkan kerugian sebesar 20%. Sehingga pada 19 Desember 1977, oemerintah mengeluarkan ordonasi untuk melarang masuknya tanaman kopi/ biji kopi dari Srilanka. Penyelenggaraan perkarantinaan tersebut di kelola oleh Institut voor Plantenzekten en Cultures/ Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya.
    Tahun 1974, KArantina Pertanian (Hewan, Ikan, dan Tumbuhan) berada dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Karantina Pertanian, tahun 1983 dirubah menjadi dibawah Menteri Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan). Sedangkan tahun 2001, Karantina Ikan berdiri sendiri dibawah Menteri Perikanan dan Kelautan.

Perundang-undangan
1. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan 
2. PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
3. Permentan No.17 tahun 2017 tentang Dokumen Karantina Hewan
4. Kepmentan No.3238 tahun 2009 tentang Penggolongan Hama Penyakit dan Penyakit Hewan Karantina dan Media Pembawa.

Tugas Pokok dan Fungsi 
"BBKP Tj. Priok sebagai satu dari lima Balai Besar UPT Barantan, Kementan RI."



Struktur Organisasi

Bagian Pengawasan dan Penindakan : Pre-emtif (upaya awal spt pembuatan SOP, prosedur pemeriksaan di TPK, sosialisasi interneal / eksternal), Preventif (Pembinaan Perkarantinaan dan koordinasi dengn instansi terkait), dan Represif (Penegakan hukum)
Jabatan Fungsional : Medis veteriner (Dokter hewan dan paramedik veteriner)

Lokasi dan Wilker 
1. Wilker Tanjung Priok : TPK Koja, TPK Graha Sehara, TPK JICT, TPK NPCT 1, TPK TERMINAL 3 DAN TMAL, dan TPFT CDC Banda.
2. Wilker Pelabuhan Sunda Kelapa.
3. Wilker Kantor Pos Besar Jakarta dan Kantor Pos Bogor.
4. Wilker Cikarang Dry Port.

Ruang Lingkup Karantina
1. Persyaratan Karantina : Health certificate, sanitary certificate untuh BAH dan HBAH, certificate of origin, melalui tempat masuk dan keluar yg ditetapkan, dan lapor petugas karantina
2. Tindakan Karantina Hewan : (8P) yaitu pemeriksan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. 
3. Kawasan Karantina Hewan
4. Jenis Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina : Hewan, BAH, HBAH dan benda lain
5. Tempat Pemasukan dan Pengeluaran : pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyebrangan, bandar udaram kantor pos, pos perbatasand engan negara lain, dan yg dianggap perlu
6. Dokumen Karantina Hewan : KH 1 (berita acara serah terima media pembawa HPHK dan dokumen karantina), KH 2 (surat penugasan), KH 3 (Laporan pelaksanaan pemeriksaan di TPK), KH 4 ( penolakan bongkar), KH 5 (persetujuan bongkar), KH 6 (Persetujuan muat), KH 7 (perintah masuk IKH), KH 8a (Surat perindah penahanan), KH 8b (berita acara penahanan), KH 9a (surat perintah penolakan), KH 9b (berita acara penolakan), KH 10a (surat perintah pemusnahan), KH 10b (berita acara pemusnahan), KH 11 (sertifikat kesehatan hewan), KH 12 (sertifikat sanitasi), KH 13 (suart ket utk benda lain), KH 14( sertifikat pelepasan), KH 15 (surat ket transit), KH 16 dan KH 17 (surat ket bukan HPHK).

PELAYANAN KARANTINA HEWAN 
Impor

 sarat yg harus dibawa :
- health certificate / sanitary certificate
- sertifikat of origin
- origin certificate
- halal
- surat tugas dari perusahaan/ surat kuasa dari importir ke PPJK
- invoice (list barang)
- PIB (Persetujuan Impor Barang)
- SRP (Surat Rekomendasi Pemasukan)

Pelayanan impor dilakukan di wilker tanjung priok (TPK dan TPFT). Pemeriksan di TPFT utk barang yg melalui Pabean (bea cukai) terlebih dahulu, dan sebaliknya pada TPK. Pada TPFT, diupload KH 7 dan KH 5 ke INSW sebagai respon bahwa barang masuk karantina. Sedangkan, pada TPK, setelah dilakukan pemeriksaan, di upload KH 14 (pelepasan) ke INSW bahwa proses karantina sudah selesai dan bisa dilanjutkan ke urusan pabean. Setelah melakukan pemeriksaan baik di TPK maupun TPFT, dicetak KH 3. Kode billing pembayaran utk TPK dicetak di TPK. Sedangkan kode billing untuk TPFT dicetak di Penerimaan Dokumen. Pada TPFT pemeriksaan dilakukan menyeluruh, sedangkan pada TPK hanya sampling saja. 
(catatan kaki oe)

Ekspor
sarat yang harus dibawa : (?)
Domestik

sarat : delivery order, sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, invoice
Pelayanan domestik dilakukan pada Pelabuhan Sunda Kelapa dan Pelabuhan Nusantara. Dokumen tidak di upload secara online, namun sec.offline dibawa langsung ke Kantor. Petugas aktif mendatangi dermaga untuk memantau kapal-kapal yang bersandar. 

Post a Comment for "Rangkuman Magang Karantina Tanjung Priok"